Rapat dengar pendapat DPRD Kampar

PKS PT KAP Agar Mengurus Lima Ketentuan Perizinan 

Di Baca : 3519 Kali
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kampar Riau dengan DLH Kampar, Satpol PP Kampar, Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan, DPMPT SP, Kades Bencah Kelubi, Ninik mamak, tokoh pemuda dan Ikatan Mahasiswa Tapung di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin (13/4/202

"Apabila ke-3 aspek ini telah di uji oleh tim penguji dan sudah dibuatkan rekomendasi, maka sudah bisa mendapatkan izin lingkungan," ucapnya.

Namun demikian kata Aliman, tidak akan pernah Gubernur, Bupati/Walikota menandatangani izin lingkungan tanpa memperhatikan dukungan masyarakat dan ke-3 aspek di atas.

Terkait dengan PKS PT KAP yang beroperasi di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, izin lingkungannya telah dikeluarkan, katanya. Namun begitu, Perusahaan diwajibkan mengurus izin turunan setelah perusahaan beroperasi enam bulan, saat ini perusahaan sudah 7 bulan beroperasi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar